Inilah Salah Satu Syarat Menjadi Kepala Madrasah Tahun 2021
Serpong (Pendis) - Regulasi terkait pengangkatan kepala madrasah, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 atau PMA 58. Namun implementasi petunjuk teknis poin-poin untuk penilaian calon kepala madrasah, sedang dibahas dan diteliti bersama Balitbang Diklat Kemenag dalam beberapa bulan ke depan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggaris bawahi pentingnya mentaati aturan dalam menyeleksi kepala madrasah yang akan datang. Hal tersebut disampaikan agar profesionalitas seorang kepala madrasah ataupun guru tetap dijaga. "Salah satu implementasi PMA 58 ya adanya standarisasi kualitas seseorang yang menyandang profesi sebagai kepala madrasah baik di madrasah negeri ataupun madrasah swasta". Suyitno menerangkan kepada para kepala dan pejabat Balai Diklat Keagamaan dari berbagai daerah yang berada di Serpong pada Rabu (19/08/2020).
Tidak hanya membahas poin-poin penilaian secara teknis, namun penilaian penting yang akan diterapkan adalah wawasan kewirausahaan seorang kepala madrasah. Tuntutan berwira usaha dalam mengelola lembaga pendidikan saat ini, sangat penting untuk menunjang kebutuhan madrasah. Terlebih madrasah itu swasta karena tidak memiliki DIPA Anggaran dari pemerintah. "Kalau madrasahnya negeri, maka harus pintar-pintar mengelola Koperasi sebagai pengembangan madrasah yang lebih baik, karena madrasah negeri menjadi aset negara yang tidak termasuk dalam Badan Layanan Umum atau BLU". Jelas Suyitno dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Pelatihan Calon Kepala, Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas Madrasah.
Suyitno menambahkan pentingnya melibatkan mentor ataupun praktisi yang sudah nyata sukses berwirausaha dalam mengelola lembaga pendidikan, untuk ikut melatih calon kepala madrasah nantinya.
Selain membahas pedoman penilaian calon kepala madrasah, dalam kegiatan yang melibatkan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Balitbang Diklat Kemenag, Widyaiswara dan Bank Dunia ini, juga membahas poin-poin penilaian dalam memilih calon pengawas.
Untuk lebih lengkapnya mengenai penilaian apa saja untuk bisa menjadi kepala madrasah dan pengawas, peminat diminta untuk terus menyimak pedoman yang tengah diselesaikan saat ini. Namun untuk persyaratan secara umum peminat bisa memahami isi dari PMA 58 dan regulasi lainnya yang terkait masalah profesi guru dan tenaga kependidikan. (Zahirul/Hik)
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=11544#.X0EISjUxXDd